“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” jelas Ahmad Haikal Hasan dalam siaran pers BPJPH, seperti dikutip dari iNews, Rabu (23/4/2025).

Produk-produk yang sudah bersertifikat halal namun mengandung unsur babi langsung diberikan sanksi. BPJPH memutuskan untuk menarik seluruh produk tersebut dari pasaran sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten,” tambah Haikal.

Sementara itu, untuk dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal namun juga mengandung unsur babi, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Selain itu, pihak produsen juga diwajibkan menarik produk dari peredaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Baca Juga: Heboh Mie Gacoan Disebut Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasannya