"Islam tidak mengharamkan jual beli dengan non muslim, Islam tidak mengharamkan akad ijarah atau bekerja dengan non muslim, Islam tidak mengharamkan melakukan transaksi-transaksi muamalah dilakukan dengan non muslim, tentu selama selama semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam syariat Islam," katanya, belum lama ini.
Ustaz Yuslan menambahkan, konsep Lakum Diinukum Waliyadin juga berarti memastikan umat Islam hanya terikat dengan akidah dan syariat Islam, tidak boleh keluar dari keterikatan ini. Termasuk tidak boleh menista, mengolok-olok dan menghina aqidah umat yang lain begitupun juga sebaliknya.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan dan ucapan lancang seorang pendeta Saifuddin ini yang dulunya juga pernah menjalani vonis pidana 4 tahun penjara karena telah melakukan suatu tindak pidana serupa, melakukan pelecehan terhadap agama lain di luar agamanya, yang tentunya dalam hal ini Islam, adalah sesuatu yang sangat jelas-jelas termasuk dalam bentuk penistaan terhadap agama Islam.
Baca Juga: Viral: Pria Ini Minta ke Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al-Quran
Bahkan tindakan dan ucapan ini, kata dia, akan sangat berpotensi besar dalam merusak dan menghancurkan kerukunan antar umat beragama serta memecah belah anak bangsa.
