Maka sepantasnya dan selayaknya pelaku segera ditangkap dan diberikan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatannya.

"Ini harus dilakukan negara untuk menunjukkan masih adanya keadilan hukum di negeri ini. Negara tidak boleh kalah dari para penista-penista agama ini," ujarnya.

Dalam Islam, Ustaz Yuslan mengungkapkan, keimanan terhadap Al-Qur’an adalah perkara yang sangat penting, termasuk dalam bagian rukun iman yang enam. Umat Islam mengimani dan meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT melalui perantaraan Malaikat Jibril yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat terbesar beliau SAW.

Kemudian Allah SWT juga memerintahkan untuk menerapkan dan mengamalkan isinya secara kaaffah. Untuk Itu, Islam hanya meminta seorang muslim menjadi Muslim Kaffah yang bertakwa, bukan menjadi muslim radikal radikul apalagi moderat.

"Jadi seluruh ayat yang ada di dalam Al-Qur’an wajib diterapkan secara komprehensif dan menyeluruh. Mulai dari ayat yang pertama sampai ayat terakhir, dari seluruh 30 juz dan dari 6.666 ayat, semuanya tidak boleh ada yang dihapus," katanya.