BANDARLAMPUNG, TELISIK.ID - Seorang siswi SMP yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang oknum Brimob berinisial RM menyita perhatian publik.

Kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi kencan, Tantan, yang berujung pada dugaan tindakan tidak senonoh di sebuah indekos di Bandarlampung.

Polda Lampung memastikan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto Pamer Burung, MKD: Kumis Dicurigai Usai Video Syur Diputar

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang, red) melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Umi, seperti dikutip dari lawjustise.co, Kamis (5/12/2024).