Menurut penuturan Umi, kasus ini bermula dari perkenalan keduanya di aplikasi Tantan. Setelah berkenalan, mereka bertukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin komunikasi intens.
Pada akhir Agustus 2024, korban meminta dijemput oleh terlapor dari rumahnya di Tanggamus untuk dibawa ke Bandarlampung.
"Korban meminta dijemput karena katanya sedang ribut dengan orang rumah. Setelah di Bandarlampung, awalnya korban meminta diantar ke rumah temannya. Namun, malam harinya korban kembali menghubungi terlapor untuk dijemput dan dibawa ke indekos," jelas Umi.
Di indekos tersebut, hubungan layaknya suami istri antara korban dan terlapor diduga terjadi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolda Lampung pada September 2024.
Baca Juga: Pacaran Secara Virtual, Wanita 25 Tahun Tak Tahu Adegan Syurnya Direkam
