JAKARTA, TELISIK.ID - Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan setelah sejumlah nama ditempatkan jauh dari domisili, meski pemerintah menjelaskan mekanisme penentuannya melalui sistem mempertimbangkan kondisi lapangan.

Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diumumkan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) beberapa hari lalu.

Sejumlah penempatan kemudian menjadi perhatian di media sosial karena lokasi tugas dinilai tidak sesuai dengan domisili asal manajer.

Melalui akun Instagram @simkopdes pada Minggu, 27 September 2026, pemerintah menjelaskan bahwa penempatan tidak semata-mata berdasarkan alamat domisili. Sistem mempertimbangkan sejumlah kondisi untuk menentukan lokasi tugas setiap manajer.

"Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dikutip dari DetikFinance, Senin (28/9/2026).