Sementara itu, 71,91 persen manajer ditempatkan dalam radius maksimal 50 kilometer.
Berdasarkan wilayah administrasi, sebanyak 65,14 persen manajer tetap berada di kabupaten atau kota asal. Kemudian, 88,28 persen masih ditempatkan di provinsi asal.
Adapun 11,27 persen manajer lainnya ditempatkan lintas provinsi.
Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.
Meski sebagian besar masih berada di wilayah asal atau sekitarnya, pemerintah mengakui penugasan di lokasi yang jauh dapat membutuhkan penyesuaian bagi manajer.
