"Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan," demikian keterangan Simkopdes.
Dengan mekanisme tersebut, penempatan manajer KDKMP disesuaikan dengan ketersediaan titik, kondisi bangunan, kuota, serta kebutuhan pengelolaan di masing-masing wilayah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
