JAKARTA, TELISIK.ID - Polemik mutasi ASN di Kementerian HAM memicu perdebatan setelah pernyataan pejabat negara di DPR dipersoalkan kuasa hukum pegawai yang menggugat keputusan tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dipersoalkan oleh kuasa hukum salah satu pegawai yang dimutasi. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan berdampak pada reputasi pihak yang bersangkutan.
Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle, Deby Astuti Fangidae, menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan Pigai di forum terbuka tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu telah merugikan nama baik kliennya yang saat ini tengah menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Seluruh pernyataan Menteri HAM RI yang terbuka secara umum dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang dapat didengar dan dilihat melalui kanal Youtube DPR RI adalah pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan membuat nama Ibu Erni Nurheyanti menjadi tidak baik," kata Deby dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/4/2026).
Deby menjelaskan, proses hukum yang diajukan kliennya masih berada pada tahap awal pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai pernyataan Pigai di DPR justru mendahului proses persidangan yang belum memasuki tahap pembuktian.
