Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau Purbaya Caplok PNM, Dirombak jadi UMKM
"Saat ini pemeriksaan gugatan belum sampai pada agenda persidangan pemeriksaan bukti, bahkan agenda jawaban dari Menteri HAM RI selaku Tergugat atas gugatan tersebut adalah tanggal 14 April 2026. Namun, Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan," ungkap Deby.
Pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan. Hal tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga prinsip keadilan serta melindungi hak pegawai negeri dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Bahwa mengenai ketidakbenaran yang disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut akan dibuktikan oleh Ibu Ernie Nurheyanti pada acara pembuktian dalam persidangan perkara nomor: 59/G/2026/PTUN-JKT," ungkap Deby.
Gugatan yang diajukan Ernie berkaitan dengan keputusan mutasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, Ernie dipindahtugaskan dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.
