JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang pemecatan PNS dan PPPK sepanjang 2025 menghebohkan publik, menyusul terbongkarnya pelanggaran disiplin berat mulai dari bolos kerja hingga kasus kumpul kebo.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau BPASN terus menggencarkan pembenahan birokrasi sepanjang 2025 dengan menegakkan disiplin aparatur sipil negara secara ketat.
Langkah ini berujung pada pemecatan puluhan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akibat berbagai pelanggaran disiplin dan etika.
BPASN merupakan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. Keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Korps Profesi Pegawai ASN atau KORPRI.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat Wakil Ketua BPASN, menjelaskan bahwa lembaga tersebut secara rutin menggelar sidang pelanggaran disiplin ASN.
