Sidang dilakukan setiap bulan dan membahas berbagai kasus yang diajukan oleh instansi maupun banding administratif dari pegawai yang dijatuhi sanksi.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ujar Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (27/12/2025).
Zudan mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah ketidakhadiran kerja tanpa keterangan. Baik PNS maupun PPPK terbukti banyak yang diberhentikan karena bolos kerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Proyeksi Seleksi CPNS 2026 Dibuka Pemerintah, Cek Nilai Ambang Batas SKD
“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” kata Zudan.
