Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran kerja memiliki konsekuensi serius hingga pemberhentian.

Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menambahkan, ASN yang telah diberhentikan tidak lagi memiliki hak sebagai aparatur negara.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen kepegawaian.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegas Imas.

Sepanjang 2025, BPASN mencatat setidaknya 69 ASN telah diberhentikan setelah melalui proses sidang banding administratif. Jenis pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, manipulasi suara pemilu, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran etika seperti hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.