BLITAR, TELISIK.ID - Sebanyak 20 guru yang telah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar diketahui mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan dalam kurun enam bulan terakhir.
Fenomena ini mengundang perhatian publik, karena menunjukkan peningkatan signifikan dibanding sepanjang tahun 2024 lalu yang hanya mencatat sekitar 15 permohonan cerai.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan permohonan cerai yang masuk ke pihaknya. Ia menyebut bahwa mayoritas pengaju berasal dari kalangan guru perempuan yang baru saja lulus seleksi PPPK.
"Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," kata Deni dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Meskipun tidak secara langsung menjelaskan alasan pasti dari lonjakan tersebut, Deni menduga bahwa perubahan kondisi ekonomi setelah para guru berstatus PPPK turut berperan dalam keputusan itu.
