"Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegas Deni.
Fenomena ini pun menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Menurut Deni, sinergi antar-lembaga pendidikan perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan mendukung kehidupan rumah tangga para guru.
"Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," ujar Deni dalam keterangannya.
Dinas Pendidikan menilai penguatan mental serta pembinaan terhadap guru perlu dimasifkan. Tujuannya agar tekanan atau persoalan rumah tangga yang mungkin muncul setelah peningkatan status ekonomi, tidak berdampak pada stabilitas kehidupan pribadi dan kinerja profesional para guru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, lima penyebab utama perceraian di Indonesia adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, dan judi. Dugaan Dinas Pendidikan bahwa persoalan ekonomi menjadi penyebab utama sejalan dengan data tersebut.
