Pihak kampus langsung mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh kegiatan HIMATETA selama satu tahun. Dalam keterangan resminya, Unsri menyatakan peristiwa itu melanggar Surat Edaran Rektor mengenai larangan kekerasan, perpeloncoan, pelecehan seksual, dan intoleransi.

“Selanjutnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UNSRI akan melakukan investigasi terhadap pelaku perundungan,” tulis pihak universitas.

Baca Juga: Pembobolan RDN Panca Global Sekuritas di BCA, Dana Rp 70 Miliar Raib

Sikap keras juga ditunjukkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri. Melalui pernyataan resmi, BEM mengecam aksi tersebut dan berjanji mengawal agar kasus tidak berhenti begitu saja.

“Mengutuk keras dan mengambil langkah untuk mencegah terjadinya hal serupa dengan menjaring informasi baik dari korban maupun saksi, dan menyediakan ruang aman untuk korban,” tulis BEM Unsri.