Baca juga: Begini Perkembangan Dokumen Lingkungan Pembangunan RSUD Busel
Dia mengatakan, saat tiba-tiba tidak sadarkan diri ketika sidang, hakim Mula Haposan Sirait sempat dibawa ke RSU Haji Medan sekira pukul 11:30 WIB. Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Sudah dibawa di Rumah Sakit Haji Medan. Tiba disana tidak tertolong lagi alias telah meninggal dunia," ujarnya.
Ditanya, apakah ada penyakit COVID -19 hingga dia meninggal mendadak, Budiman menegaskan bahwa dia meninggal bukan karena COVID -19.
"Dia tidak COVID. Dia saja baru rapid sama swab. Cuma dia ada juga sakit gula," pungkasnya. (B)
