KENDARI, TELISIK.ID - Rektor IAIN Kendari, Prof Dr Faizah Binti Awad, M.Pd meminta masyarakat tidak terpancing emosi dalam menanggapi penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, surat edaran tersebut diperlukan dalam rangka mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.

“Kita perlu memahami bahwa regulasi itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara melainkan mengatur volume maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan yang disesuaikan di setiap waktu sebelum azan demi kenyamanan bersama di tengah kondisi masyarakat kita yang plural,” katanya, Sabtu (26/2/2022).

Guru besar bidang Bimbingan dan Konseling Islam ini menyebutkan, regulasi tentang pengeras suara ini adalah upaya Kemenag dalam rangka menjaga keharmonisan antar umat beragama.  

Sejumlah laporan tentang kasus pengeras suara telah beredar di tengah masyarakat dan terpublikasi hingga ke media internasional, baik laporan yang datang dari umat Islam sendiri maupun non muslim. Laporan ini terkait ketidak nyamanan masyarakat karena penggunaan pengeras suara yang tidak terkontrol dan digunakan untuk aktifitas di luar sholat dengan durasi yang lama.