“Sebagai contoh di Kota Kendari pernah ada laporan masyarakat di mana terdapat masjid yang mengumandangkan azan subuh pada bulan Ramadhan sebelum waktu imsak, karena mengikuti aliran tertentu sehingga masyarakat secara tiba-tiba tersentak dan spontan berhenti santap sahur karena mengira waktu imsak sudah tiba,” paparnya.
Baca Juga: KONI Sultra Siap Bantu ISSI Ciptakan Atlet Sepeda Berprestasi
Lebih lanjut Prof Faizah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan penggalan informasi yang tidak menggambarkan secara utuh tentang maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran itu.
“Di tengah kegaduhan ini kami mengajak kepada masyarakat mari bersama-sama menghindari perdebatan yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan. Kita perlu membaca kembali surat edaran tersebut dan memahami bahwa regulasi itu untuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.
Dukungan terhadap penerbitan surat edaran ini terus mengalir dari berbagai pihak termasuk pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia. Sebelumnya, kementerian agama telah secara tegas mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar secara luas bahwa Menag membandingkan suara gonggongan anjing dengan azan.
