Kini, WFT harus menghadapi proses hukum dengan jeratan berat. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Selain itu, WFT juga dikenai Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin