“Memang 14 Februari 2020 ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya pelapornya adalah saudara JBK inisialnya dan terlapor adalah saudari H," kata Yusri dalam konferensi pers yang dihadiri Tim Telisik.id, Selasa (3/8/2021).

Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara sampai saat ini laporan itu sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah ada beberapa saksi-saksi dan termasuk pelapor.

Dalam laporannya, kasus itu terjadi tahun 2018. Jung Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC, dan pekerjaan interior.

“Terlapor ini, mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis mulai dari orderan songket, orderan AC, dan juga pekerjaan interior dengan total semuanya Rp 7,9 miliar," ujar Yusri.

Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Demokrat Jatim Polisikan Akun FB Arie Setiadi