Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janji Cairkan Sumbangan 2 Triliun Hari Ini
Yusri juga menyampaikan, Heriyanti Tio diduga telah menjanjikan hasil keuntungan kepada pelapor, namun tidak dipenuhi.
“Sampai awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh saudara terlapor," ujarnya.
Namun dihadapan penyidik, Polda Metro Jaya pelapor JBK terlapor telah melakukan pengembalian sejumlah uang kepada pelapor.
“Pelapor mengakui dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan pelapor sebanyak Rp 1,3 miliar secara bertahap," terang Yusri.
