Dalam kasus ini, kemudian pelapor JBK diketahui telah mencabut laporan atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Heriyanti Tio pada 28 Juli 2021.
“Laporan itu dicabut dalam bentuk kiriman surat, isinya mencabut laporannya kepada saudari H," ujarnya.
Hal ini kemudian akan diklarifikasi kembali dan rencana penyidik akan memanggil kembali pelapor.
“Apa motif dari pencabutan laporannya itu," jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan, laporan ini sejak Februari tahun 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan.
