Sementara itu, pelanggan nonsubsidi tetap dikenai tarif normal seperti sebelumnya. Hal ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kementerian ESDM juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan listrik. Kenaikan tagihan dinilai bukan karena tarif yang naik, melainkan meningkatnya konsumsi.
Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan. Diskon ini diberikan pada bulan Januari dan Februari 2025 untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Token Listrik 50 Persen Dipakai Maret, Begini Penjelasan dan Cara Belinya
Namun sejak 1 Maret 2025, tarif kembali normal tanpa potongan. Situasi ini membuat pelanggan terkejut karena tagihan mereka terasa lebih besar.
