"Dari situ saya minta rekap, saya yang minta rekap, inilah rekap yang saya sampaikan tadi, saudara, data ini clear, valid, tinggal pertemukan saja dengan bu Sri Mulyani," ujar Mahfud.
Sayangnya, data transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK ke Kemenkeu sejak 2009 sampai tahun ini tidak secara benar diperoleh Sri Mulyani. Menurut Mahfud, ada pihak-pihak di bawah Sri Mulyani yang menghalang-halangi data itu sampai ke Sri Mulyani.
"Bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," ucap Mahfud.
Mahfud pun mengungkapkan data yang sebenarnya ia peroleh. Data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok.
Pertama, adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
