"Ada seorang namanya 'mami online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i ini merupakan bagian dari penistaan agama," ujar Mufti Anam.

Mufti menegaskan bahwa hukum Islam dengan jelas mengatur bahwa identitas gender seseorang tidak berubah meskipun telah menjalani operasi. Laki-laki tetap harus menjalankan ibadah sesuai tata cara laki-laki, termasuk dalam berpakaian saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

"Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Usai Fenomena Transgender dan Transcial, Kini Muncul Transable

Kecaman terhadap Isa Zega juga semakin meluas di media sosial. Banyak netizen menilai tindakan Isa Zega tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga dianggap merusak kesakralan ibadah di Tanah Suci.