“Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” jelas Haryo.

Saat ini, Indonesia masih memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa data sektor publik harus disimpan di server yang berlokasi di dalam negeri. Untuk data sektor swasta masih diperbolehkan disimpan di luar negeri, dengan pengecualian data terkait transaksi keuangan.

Di sisi lain, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan dan dijadwalkan efektif berlaku mulai Oktober 2024. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk lembaga pengawas pelaksanaan UU tersebut.

Ketiadaan badan pengawas ini membuat penerapan UU PDP masih tertunda dan belum berjalan optimal.