Sementara itu, penyebaran konten pribadi seperti ini di platform publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap privasi dan hak digital seseorang.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada langkah hukum atau klarifikasi dari pihak Anggi terkait video berdurasi 2 menit 47 detik yang saat ini sedang viral di dunia maya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin