Baca Juga: Viral Pelajar SMA Lahiran di Warung Warga dan Langsung Buang Bayi ke Semak-semak

Menanggapi hal ini, seorang pemerhati media sosial, Ruliyanto, memberikan pandangannya. Ia menyebut bahwa tayangan video tersebut belum bisa dikategorikan sebagai penistaan agama secara hukum.

“Menurut saya, tayangan ini belum dapat memberikan cukup bukti adanya penistaan agama,” ujar Ruliyanto, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan bahwa secara umum, setiap orang membutuhkan pakaian sebagai alat untuk menutupi tubuh. Namun dalam konteks video yang viral ini, ia menduga bahwa jilbab yang dikenakan oleh pria berpenampilan wanita tersebut tidak digunakan dalam rangka menutup aurat sebagaimana mestinya.

“Hanya sebagai bagian dari caranya berbusana,” tambahnya.