"Pengakuannya, dia khilaf. Dia bernafsu memperkosa korban karena melihat tubuh korbannya," tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menambahkan bahwa insiden itu terjadi Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu korban sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok.

"Kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku yang diketahui sebagai petugas keamanan di perkebunan itu. Korban ditangkap saat mencari buah berondolan sawit," ungkapnya.

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau disitu". Korban ketakutan dan terdiam dengar suara pelaku. Selang beberapa menit, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor karena mengambil buah sawit itu.