Karena jumlahnya besar, kata Oki, oleh saksi Firman, dilakukan pengecekan keaslian uang tersebut.
”Setelah dilakukan pengecekan ternyata berbeda dengan uang dolar yang asli. Lalu saksi Firman melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.
Dalam penangkapan tersangka, kata Oki, diamankan barang bukti berupa uang dolar diduga palsu dengan jumlah 15 ribu lembar pecahan 100 US$.
Sedangkan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
