Baca Juga: Jubir KPK Beberkan Penangkapan Bupati Kolaka Timur

Baca Juga: Usai Diperiksa di Polda Sultra, Bupati Koltim Bakal Digiring ke Jakarta

Lebih lanjut Ginting menjelaskan bahwa dalam mengedarkan paket sabu, pelaku menggunakan modus sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU ( masih penyelidikan).

Atas kejahatan ini, NR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara   seumur hidup, pidana penjara  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Nuhruddin