Panca menambahkan, adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.
"Terungkapnya kasus ini karena karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022) kemarin. Lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
