Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades di Bombana Diserahkan ke Kejaksaan
Dikatakan oleh Aris Purnomo, dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 4.003,22 gram dengan rincian ada 4 bungkus antara lain bungkus 1 sabu seberat 978,71 gram, bungkus 2 sabu seberat 974,45 gram, bungkus 3 sabu seberat 1.003,59 gram, bungkus 4 sabu seberat 1,046, 47 gram, 1 unit mobil dan sejumlah ponsel.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, kata Mohammad Aris Purnomo, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal seumur hidup. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
