KENDARI, TELISIK.ID – Seorang pengedar narkotika inisial LJ ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari ketika menjalankan aksinya, yaitu menjual narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.
LJ ditangkap di Jalan La Ode Hadi Lrg. Veteran Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis (18/11/2021) pukul 21.00 Wita.
Berdasarkan keterangan Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari, Ipda Aldiansyah LJ diamankan ketika hendak menjual narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, yaitu membuang satu sachet narkotika jenis sabu ke tanah dengan berat bruto 0,40 gram,” ujar Aldiansyah, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut, Ipda Aldiansyah mengatakan, dari keterangan pelaku sudah dua kali memesan jenis sabu dan dengan sistem tempel.
