“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 sachet bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 buah bong, 1 buah pireks kaca, 1 buat sendok, 1 buah sumbu, dan 1 unit telepon genggam,” jelas Aldiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha
