Kronologis kejadiannya pada Jum’at (22/3/2024), sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Buton mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa pada Sabtu (23/32024), sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Buton melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama LN (20) yang sedang mengambil Narkotika jenis sabu dengan sistem tempel yang bertempat di Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan,” bebernya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Perintahkan RSUD Kendari Rawat Korban Perundungan Siswa SMP

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Buton yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan badan terhadap LN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 1,02 gr, 1 (satu) buah.

Kemudian juga HP merk oppo A5S warna merah dengan nomor sim card 082160588128, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna dan 1 (satu) buah pembungkus biskuit Malkis Roma yang telah robek.