"Sesuai surat DPRD tersebut, KPU akan melalukan verifikasi nama calon berdasarkan perolehan suara urutan berikutnya dari Caleg Nasdem di dapil 3, sebagaimana terdapat pada Sertifikat Perolehan Suara Pemilu 2019 (DB1)," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga: Didepak dari Ketua PPP Sulawesi Tenggara La Ode Barhim Gabung Gerindra
Ia menyebut, nama tersebut yaitu Rahmat Suam, namun akan dilakukan verifikasi apakah Rahmat Suam memenuhi syarat sebagai calon PAW, di antaranya masih tercatat sebagai anggota Nasdem, atau tidak sedang dalam masalah hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Abdul Rasak diketahui telah mengajukan pengunduran dirinya ke DPD Partai Nasdem Kota Kendari pada 10 Juni 2023 lalu. Kini Rasak telah bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
