"Pak Pj Sekda sudah memerintahkan kami, hari Senin (24/5/2021) konsultasi di Pemprov," ujarnya.

Seperti apa nanti mekanisme pemberian nama RS, tergantung dari arahan Pemprov. Toh, kalau dibolehkan menggunakan peraturan bupati (Perbup), prosesnya akan lebih cepat.

"Semua tergantung Pemprov. Kalau menggunakan Perbup, tinggal diajukan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan," terangnya.

Sementara itu, Zahrir Baitul, anggota DPRD Muna berharap Pemkab cepat memproses pemberian nama RS itu. Di DPRD, semua anggota telah sepakat RS diberi nama RS dr LM Baharuddin, sebagai salah satu tokoh visioner dalam mendorong akselerasi pembangunan. Dimasa pemerintahan almarhum Baharuddin, pembangunan RS modern dimulai, yang kemudian dirampungkan di masa pemerintahan LM Rusman Emba.

"Tidak masalah, kalau menggunakan Perbup. Begitu juga Perda, kami siap membahasnya," pungkas politisi Hanura itu. (A)