Baca Juga: Delapan Alasan Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang telah memerkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.
Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
