MUNA, TELISIK.ID - Ada yang aneh dengan pencairan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna sebesar Rp 75 juta oleh versi Erwin Gayus.
Selain hibah dicairkan oleh KNPI yang tidak terdaftar di Badan Kesbangpol, juga administrasinya tidak mengantongi SK hibah yang diteken dari Bupati Muna, LM Rusman Emba.
SK hibah baru dibuat oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, seminggu setelah dananya cair.
"SK hibahnya harus tetap kita buatkan. Karena, pasti akan diminta oleh APIP saat pemeriksaan," kata Kabag Hukum, Kaldav Akyda Sihidi, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Eksistensi Suku Tolaki di Kabupaten Bombana, Bersinergi Bangun Daerah
