Ia menjelaskan, sejak 2003 lahan tersebut telah digunakan sebagai kawasan perkantoran pemerintah daerah. Meski demikian, Irwansyah mengaku tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar 10 tahun, yakni dari 2002 hingga 2012.
“Selama itu saya yang membayar PBB. Namun sejak 2013, pembayaran diambil alih oleh pemerintah daerah. Bahkan saat itu, Bupati Imran (mantan bupati periode 2005-2015) merasa tidak enak karena pemerintah yang menempati, tetapi saya yang membayar pajak,” katanya.
Dalam upaya mempertahankan haknya, Irwansyah mengaku telah beberapa kali menempuh jalur hukum. Ia mengajukan gugatan pada 2012 dan 2016 di Pengadilan Negeri Andoolo, namun keduanya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Menurutnya, putusan tersebut kerap disalahartikan sebagai kemenangan oleh pihak pemerintah daerah.
“Padahal NO itu bukan menang atau kalah, melainkan gugatan tidak diterima karena ada kekurangan pihak. Artinya, belum ada putusan mengenai pokok perkara,” tegasnya.
