Irwansyah kembali mengajukan gugatan pada 2022. Namun, ia mengaku diminta mencabut gugatan dengan janji penyelesaian secara kekeluargaan oleh sejumlah pihak terkait.
Ia menyebut permintaan saat itu melibatkan para pejabat dari Kejaksaan Negeri Konsel, Herlina; Kepala BPN, Ruslan Emba; dan mantan Ketua DPRD, Anshari Tawul; termasuk mantan Bupati Konawe Selatan saat itu, Surunuddin Dangga.
“Saya diminta mencabut gugatan dengan janji akan diselesaikan secara baik. Bahkan di persidangan disampaikan bahwa tidak mungkin Bupati berbohong,” ungkapnya.
Irwansyah mengaku mencabut gugatan dengan itikad baik. Rencana tukar guling lahan di wilayah Baito yang sempat ditawarkan juga dinilainya bermasalah karena berstatus tanah negara.
Namun, menurut Irwansyah, hingga kini dirinya tidak pernah menerima realisasi penyelesaian dari yang sudah dijanjikan kepadanya.
