"Bupati Konsel itu sifatnya jabatan. Persoalan siapa yang terlibat, penyidik yang tau. Kepala BPN Konsel itu siapa yang terlibat kalau di sertifikat yang bertanda tangan Pak Ruslan Emba, otomatis dia yang bertanggung jawab kenapa sampai dia yang bertanda tangan,” lanjut Irwansyah.

Irwansyah berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang digugatnya.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Siapa yang berhak atas tanah itu harus dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konsel maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Telisik.id masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (C)

Penulis: Gusti Kahar