KENDARI, TELISIK.ID - Rencana pemberian hibah kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akan dibahas dengan perencanaan yang lebih matang bersama dengan Komisi I, II dan III DPRD Sultra, mulai tanggal 11 sampai 14 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat sebelumnya yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, di gedung rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (10/1/2022).

“Pembahasan tersebut akan diselenggarakan mulai Selasa hingga Jumat mendatang, yakni dari tanggal 11-14 januari 2022,” ucapnya.

Pemberian hibah ini sendiri pada dasarnya merupakan salah satu kebijakan daerah dalam mendukung pelaksanaan institusi negara di daerah ini, sehingga diharapkan mampu bekerja lebih maksimal sesuai tugas dan fungsinya.

Adapun objek hibah yang dimohonkan adalah tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin nomor 76 Kendari, seluas 2.695 meter persegi.