“Hal tersebut harus benar-benar terancang dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” sambungnya. (B)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali
Objek hibah yang dimohonkan adalah tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin nomor 76 Kendari, seluas 2.695 meter persegi
Nurdian Pratiwi ✓
“Hal tersebut harus benar-benar terancang dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” sambungnya. (B)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali