KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, memberikan kritikannya terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Menurutnya, Permendagri yang berkaitan dengan pendanaan kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 untuk Bawaslu Kabupaten/Kota ini berpotensi menyimpang.
Dimana, kata dia, Lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenal dalam undang-undang (UU) No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2015 terakhir dengan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Dalam ketentuan umum Pasal 1 Permendagri No. 54/2019 memaknai bahwa “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota”.
Pasal ini berkaitan dengan dengan penandatangan NPHD Pilkada Pasal 13 ayat (2) huruf b, “Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dengan Ketua Bawaslu kabupaten/kota.”
