Pemaknaan Bawaslu Kabupaten/Kota menurut Permendagri No. 54/2019 disadur dari UU No. 7/2017 tentang Pemilu mulai Pasal 101 - Pasal 104 baik tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten/Kota.
Sementara Pilkada Serentak itu diselenggarakan menurut ketentuan UU 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016. Dan dalam UU Pilkada tersebut tidak mengenal keberadaan lembaga yang dimaksud Bawaslu Kabupaten/Kota.
Namun dalam UU No. 8/2015 hanya mengenal Panitia Pengawas Pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersifat adhock sebagaimana Pasal 24 ayat (1) bahwa “Panwas Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai”. Selanjtnya ayat (2) bahwa “Panwas Kabupaten/kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi.”
Sehingga sudah menjadi konsep dan pemahaman bersama, bahwa Pilkada bukanlah rezim Pemilu dan ini bukan opini, tapi menurut UUD 1945 bahwa Pemilu diatur berdasarkan Pasal 22E UUD 1945. Sedangkan Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
"Kalau dilihat dari syarat perundangan maka Permendagri No. 54/2019 menyimpang dari kewenangan pendelagasian yang diberikan berkaitan pengaturan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya.
