Dimana SK tersebut keluar atas pertimbangan dari Dewan Penasehat Kode Etik lingkup IAIN Kendari. Sehingga tidak bertentangan dengan prosedur undang-undang yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam kode etik IAIN Kendari.

Adapun kode etik yang direvisi tersebut merupakan bagian dari untuk menyesuaikan perkembangan kondisi yang dinilai mulai munculnya sekelompok orang yang membawa ide Khilafah, dan ini menyesatkan dan radikal yang bertentagan dengan nilai kebangsaan, Pancasila dan UUD 1945 yang sebelumnya belum dicantumkan dalam kode etik IAIN Kendari.

Hikma Sanggala sendiri pun telah bergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan yang bukan menjadi organisasi internal kampus IAIN Kendari dan menyebarkan paham Khilafah.

“Adapun yang dimaksud organisasi terlarang harusnya dipahami secara konstektual karena larangan bukan hanya karena organisasinya tetapi juga faham dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut,” kata Rachmadi SH saat membacakan jawaban dari Kuasa Hukum IAIN Kendari.

Selain itu, Ia menyebutkan, HTI dan Gema Pembebasan yang berkembang di Indonesia bahwa organisasi tersebut menjadi terlarang karena keputusan dari PTUN Jakarta, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan HTI dan Gema Pembebasan merupakan organisasi yang mengusung ide Khilafah berdasarkan UU Ormas.