“Oleh karena itulah, sidang kehormatan IAIN Kendari menilai telah melanggar aturan kode etik yang dimaksud,”lanjutnya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Hikma Sanggala yaitu Rahman Fulani, SH., Asmar, SH dan Edi Sulkifli, SH yang merupakan perwakilan advokad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin
